Lomba Pidato Konstitusi Lurah di UNS, Kepala Desa Tawangsari, Karanganyar Terbaik, Raih Piala Bergilir

- 5 Desember 2021, 12:25 WIB
 Kepala Desa Tawangsari, Sukoharjo Raih Piala Bergilir MK dalam Lomba Pidato Konstitusi Lurah di UNS, Sabtu, 4 Desember 2021
Kepala Desa Tawangsari, Sukoharjo Raih Piala Bergilir MK dalam Lomba Pidato Konstitusi Lurah di UNS, Sabtu, 4 Desember 2021 /WNC/uns.ac.id

WNC—UNS — Kepala Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Sukoharjo, Martantyo Didik Purnomo ditetapkan sebagai Juara I dalam Lomba Pidato Konstitusi Antar-Kepala Desa se-Solo Raya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu, 4 Desember 2021.

Martantyo berhasil membawa pulang Piala Bergilir Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengungguli empat rival dalam putaran final. Lomba ini merupakan inisiasi dari Fakultas Hukum (FH) UNS bersama MK.

Pada posisi kedua disabet  Slamet Wiyono, Kepala Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Juara III diperoleh Ardita Devi Mayasari Lurah Pulisen, Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Kemudian, Juara Harapan I disabet Suparmanto, Kepala Desa Slogoretno, Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Lalu, Juara Harapan II diraih Tri Prasetyo Utomo, Kepala Desa Srimulyo, Gondang, Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Siap-siap! Lomba Pidato Konstitusi Lurah se-Solo Raya di UNS, Sekjen MK Tinjau Tempat Final

Mereka telah melalui beberapa rangkaian seleksi. Pada tahap pertama, dilakukan seleksi video orasi yang diikuti 275 peserta. Setelah disaring, diadakan tahap semi final untuk menentukan 5 peserta yang berhak melaju ke tahap final. Dalam laga puncak ini, seluruh peserta melakukan orasi selama 10 menit di hadapan juri.

Juri-juri tersebut antara lain Sekretaris Jenderal MK, Prof. M. Guntur Hamzah; Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho; Dekan FH UNS, Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani; dari Universitas Tarumanegara, Dr. Tundjung Herning Sitabuana; dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Ni’matul Huda.

Dalam acara final dan penutupan ini, turut hadir Ketua MK, Dr. Anwar Usman; Wakil Ketua MK, Prof. Aswanto; Sekretaris Jenderal MK, Prof. M. Guntur Hamzah; Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho; Dekan FH UNS, Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani; Wakil Wali Kota Surakarta, Drs. Teguh Prakosa; dan Bupati Karanganyar, Drs. Juliyatmono, M.M.

Prof. Jamal mengatakan perubahan terhadap konstitusi sangat mungkin terjadi karena adanya perubahan-perubahan di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sebagainya. Hal-hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan setiap kebijakan pemerintah memerlukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: uns.ac.id


Tags

Terkait

Terkini

x